Jakarta, Aktual.co — Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam membeli beras dengan meneliti kondisi dan bentuknya menghadapi maraknya peredaran beras plastik akhir-akhir ini.

“Dalam kondisi sekarang ini harus ekstra hati-hati dalam memutuskan membeli bahan makanan terutama beras sehingga tidak menjadi korban mengonsumsi beras plastik atau makanan yang berbahaya bagi kesehatan,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus, di Palembang, Kamis (21/5).

Dia menjelaskan, masyarakat selaku konsumen harus meningkatkan kewaspadaan sebelum memutuskan untuk membeli bahan makanan atau makanan olahan siap saji yang beredar di tengah-tengah masyarakat sekarang ini.

Guna menghindari menjadi korban sasaran peredaran beras plastik dan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia itu, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.

Dengan kewaspadaan yang tinggi masyarakat bisa terhindar menjadi korban sasaran pemasaran produk makanan yang tidak layak dan berbahaya dikonsumsi, mengingat sebelum adanya peredaran beras plastik sudah cukup banyak ditemukan makanan yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan, katanya.

Menurut dia, melihat kondisi tersebut, masyarakat diimbau agar mewaspadai peredaran beras plastik, dan jajanan atau produk makanan dan minuman yang diolah secara tradisional menggunakan bahan baku dan pewarna tekstil atau zat berbahaya bagi kesehatan.

“Akhir-akhir ini semakin banyak ditemukan bahan makanan serta jajanan di pasar dan sekitar lingkungan sekolah yang menggunakan bahan baku yang tidak baik dikonsumsi, sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan teliti sebelum membeli,” ujarnya.

Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat juga didorong untuk berani melakukan protes dan tindakan hukum kepada pedagang dan produsen yang mengedarkan beras plastik dan makanan yang tidak layak dikonsumsi.

Tindakan menjual bahan makanan dan makanan olahan siap saji yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,” kata Hibzon.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka