Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/Adm/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), memberikan komentar terkait vonis dua tahun yang diterima terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut HTI, vonis tersebut menjadi poin penting penegakkan hukum di Indonesia.

Dikatakan juru bicara HTI Ismail Yusanto, vonis yang dijatuhkan majelis hakim, membuktikan bahwa Ahok secara sah telah melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama.

“Ini menjadi poin penting, jika hakim mengatakan Ahok tidak terbukti, ini bisa menjadi preseden besar yang berdampak buruk,” kata Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI, Jakarta, Selasa (9/5).

“Untungnya hakim menyatakan Ahok bersalah dan terbukti menistakan agama, sehingga hal ini tidak akan menimbulkan kasus yang sama di kemudian hari,” tambah Ismail.

Ismail menganggap, vonis dua tahun terhadap terdakwa Ahok di luar perkiraan umat Islam. Ismail mengira majelis hakim akan memvonis lima tahun penjara.

“Setidaknya bukan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ini menunjukkan perjuangan umat Islam semenjak Oktober 2016 setelah peristiwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu membuahkan hasil,” tambah Ismail.
Laporan Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh: