Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto meminta semua pihak menghormati vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.
“Itu sebuah keputusan vonis yang sudah diambil dan semua pihak harus menghormatinya,” kata Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/5).
Ia berharap ke depan tidak ada lagi konflik di masyarakat terkait kasus Basuki. “Kami harapkan tidak ada ekses, tidak ada lagi yang mengira-ngira adil atau tidak adil, sehingga tidak ada lagi konflik di segala level terkait kasus tersebut,” katanya.
Rikwanto pun mengajak seluruh lapisan masyarakat Jakarta untuk kembali bersatu dan saling menghargai.
“Sekarang bagaimana bisa bermasyarakat lagi seperti biasa, bekerja seperti biasa, kita bangun Jakarta,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby