Terdakwa dugaan kasus penistaan Agama, Gubernur DKI Jakarta Ir. Basuki Tjahja Purnama, memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Suara Pembaruan-POOL/Joanito De Saojoao5

Jakarta, Aktual.com – Ada pertimbangan khusus mengapa majelis hakim mengganjar hukuman pidana selama dua tahun untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Majelis berpandangan bahwa pernyataan Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama di Tanah Air.

Demikian pertimbangan majelis dalam memberikan hukuman pidana kepada Ahok, yang dibacakan saat persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam. Perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan,” papar salah satu hakim anggota, Abdul Rosyid.

Meski begitu, majelis tetap bersikap objektif dengan melihat hal-hal yang dianggap meringankan besaran hukuman untuk Ahok. Menurut mereka, mantan anggota Komisi II DPR RI itu telah bersikap kooperatif selama persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby