Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama usai berdiskusi dengan penasehat hukum dalam sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim dengan berbagai pertimbangan, menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Basuki Tjahja Purnama atas tuduhan penistaan agama. Suara Pembaruan-POOL/Joanito De Saojoao

Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menyatakan sikap dan pandangan atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir mengungkapkan, bahwa secara keseluruhan pihaknya menerima putusan hakim yang memvonis terpidana Ahok dengan hukum 2 tahun penjara.

“Apapun putusan hakim kita terima sebagai yang kita kehendaki tegaknya hukum,” ujarnya di Gedung AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).

Menurut dia, hal itu dimaksudkan agar tegaknya keadilan di kasus tersebut serta menjaga supremasi, dan independensi hukum.

Bachtiar Nasir pun mengapresiasi semua pihak terhadap penegakan keadilan di kasus penodaan agama tersebut. Terlebih lanjut dia, hakim yang telah bertindak independensi dan terbukti tidak dapat diintervensi.

“Kami juga apresiasi pada hakim dan juga aparat keamanan yang jadi pintu masuk dari semua penyelesaian kasus ini, termasuk tokoh-tokoh yang turut berjuang dalam tegaknya keadilan ini,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby