Bandung, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam Jeje Zaenuddin menilai rencana pembubaran organisasi Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah penuh kejanggalan. Pemerintah melabrak aturan dan prosedur yang ada sehingga membuka banyak spekulasi.
Kejanggalan dari aspek prosedur hukum pemerintah, katanya dikutip dari laman Persis, yakni dengan melabrak undang undang yang dibuatnya sendiri bersama DPR. Yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Dimana ormas berbadan hukum dibubarkan melalui putusan pengadilan,” tegas Jeje.
Menurutnya, alasan pembubaran HTI oleh pemerintah dilakukan secara sepihak tanpa ada klarifikasi, dialog, maupun surat teguran sebagai peringatan awal. Padahal disampaikan alasannya bertentangan dengan falsafah dan dasar negara.
Selama ini, HTI memang kerap mengangkat tema seputar sistem khilafah Islamiyyah. Akan tetapi dalam berbagai kegiatannya, HTI senantiasa taat hukum dan tidak pernah melakukan kegiatan berbau anarkhis. HTI juga merupakan ormas yang berbadan hukum.
“Apakah pemerintah akan menjadikan pandangan ormas tertentu yang pro kepada kekuasaannya sebagai hakim yang menentukan mana kelompok ormas yang harus diakui dan mana yang harus dibubarkan, mana yang dinilai sesuai dasar negara dan mana yang divonis mengancam negara,” katanya.
Cara-cara seperti itu, disebutnya sangat naif dan destruktif. Sementara di sisi lain, pemerintah begitu berat mengabulkan desakan ormas Islam untuk membubarkan ormas/yayasan yang sangat jelas terindikasi penyelewengan seperti Ahmadiyah atau organisasi berideologi kiri dan anarkis.
Terkait hal ini pula, Persis memberikan tiga catatan jika benar pemerintah membubarkan HTI. Catatan ditujukan kepada umat Islam.
Pertama, rencana pembubaran bisa saja mendapatkan gelombang perlawanan dari internal HTI dan umat Islam secara umum meski selama ini mereka berbeda pandangan dengan HTI. Hal ini diperkirakan akan menambah beban berat pemerintahan Joko Widodo dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan domestik.
“Karena semakin kuat dicitrakan anti Islam dan pro komunis,” urai Jeje.
Catatan kedua, harus diwaspadai kemungkinan meluasnya ketegangan dan konflik horizontal di akar rumput. Dimana kelompok masyarakat yang anti HTI semakin agresif menghalangi, membubarkan dan menyerang HTI karena seakan mendapat legitimasi dari rencana pembubaran HTI.
“Ketiga. Rencana pembubaran HTI bisa diinterpretasi sebagai wujud nyata upaya pembungkaman gerakan Islam yang kritis terhadap rezim. Ini adalah testcase dan langkah awal untuk mengancam gerakan Islam lainnya yang dianggap anti rezim seperti FPI, MMI, JAT dan yang lainnya,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: