Jakarta, Aktual.com- Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk memperkuat kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga implementasi UU tersebut.
Terutama, dalam memberikan perlindungan terhadap mayoritas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
“Dari 57,8 juta UMKM ternyata hanya 23% yang punya daya saing, sementara 77% tak punya daya saing,” kata Darmadi, di Jakarta, Kamis (11/5).
Tidak hanya itu, sambung dia, sebesar 77 persen UMKM yang ada tidak memiliki daya saing, sehingga banyak usaha yang baru dibuat tidak sampai setahun mengalami gulung tikar alias bangkrut. Dan, tergerusnya usaha kecil menengah oleh perusahaan yang memiliki kekuataan financial besar.
“Malah ada yang hanya 6 bulan, setelah itu bangkrut, alias tutup. Padahal dari 57 juta UMKM ini mampu menyerap tenaga kerja hingga 70%. Sisanya diserap oleh sekitar 5000 pengusaha besar. Dan kita ingin adaya KPPU membuat persaingan sehat antar usaha di Indonesia,” ujat Politikus dari fraksi PDI Perjuangan itu.
Makanya, sambung Darmadi, DPR mencari cara bagaimana memberdayakan dan merevitalisasi kembali keberadaan UMKM di Indonesia supaya memiliki pondasi yang kuat. Salah satu poinnya, mengadakan kerjasama dengan KPPU, yakni dalam bentuk perlindungan.
“Kita sedang merevisi UU No 5 tahun 1999 tentang KPPU. Jadi tidak heran, banyak kelompok yang mau melobby DPR terkait UU ini,” pungkasnya.
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs














