Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kebebasan berhimpun, berserikat dan menyampaikan pendapat dijamin Undang-Undang. Namun bukan berarti kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat dilakukan secara berlebihan.
“Setuju kebebasan berhimpun berserikat, berpendapat, tapi saya bagian dari rejim pemerintah, Pak Jokowi dituduh kan saya boleh meminta klarifikasi agar ucapan apapun diberi kebebasan tapi harus bertanggungjawab,” terangnya dalam keterangannya, Kamis (11/5).
Tjahjo menekankan demikian sejalan dengan beredarnya pernyataan dari salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam video yang beredar dan didapati Kemendagri, salah satu pendukung Ahok ketika berorasi menyatakan bahwa rezim Presiden Jokowi Widodo lebih parah dari rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pendukung Ahok itu berorasi atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok dengan dua tahun penjara sebagai vonis yang tidak adil. Keadilan disampaikan telah diinjak-injak dengan vonis Ahok tersebut.
Menurut Tjahjo, tuduhan bahwa penegakan hukum pada pemerintahan Jokowi tidak ditegakkan tidaklah benar. Pemerintah sejak awal justru menekankan bahwa hukum adalah hukum dan tidak boleh diintervensi pihak manapun.
Karena itu pula, pendukung Ahok yang disebutkan telah teridentifikasi itu dalam waktu dekat akan diminta klarifikasi atas fitnahannya. Apabila dalam waktu sepekan tidak memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka, Mendagri akan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Berikan klarifikasi sebagaimana ucapannya, itu tahap pertama yang saya minta,” demikian Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh: