Jakarta, Aktual.com – Anggota tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Kapitra Ampera, meminta pihak aparat penegak hukum untuk berlaku adil kepada semua warga negara Indonesia.
Hal ini ia sampaikan terkait rencana pengajuan penangguhan penahanan untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kata dia, jika penahanan Ahok dapat ditangguhkan, kepolisian juga harus melakukan hal yang serupa terhadap penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath.
“Kalau dilakukan (penahanan Ahok ditangguhkan), maka Al Khaththath, Abu Bakar dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan, karena mereka punya hak,” tegas Kapitra, saat ditemui di bilangan Tebet, Jakarta, Jumat (12/5).
Tapi menurutnya, penangguhan penahanan Ahok tidak seharusnya dikabulkan, sebab sudah ada putusan pengadilan. Justru, sambung dia, penangguhan penahanan Al Khaththath yang harus diberikan, karena proses hukum atas tuduhan makar kepada Al Khaththath tidak jelas perkembangannya.
Di sisi lain ia menjelaskan, penagguhan penahanan Ahok merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menangani upaya banding Ahok dan kuasa hukumnya.
“Mereka dituduh makar tapi prosesnya tak ada. Berkas perkara masih di Pengadilan Negeri (Jakarta Utara). Yang bisa (kabulkan penangguhan penahanan Ahok) itu hakim,” jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah pihak termasuk Plt Gubernur DKI, Djarot Saipul Hidayat, sudah menyatakan siap menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Ahok. Menurutnya, Ahok tidak perlu ditahan lantaran tidak akan mengulangi perbuatan yang dianggap oleh pengadilan sebagai bentuk penodaan terhadap agama Islam.
Sementara Al Khaththath ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya lantaran dituduh berencana melakukan makar. Ia ditangkap semalam sebelum Aksi Bela Islam pada 31 Maret 2017 digelar, dan kini mendekam di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: