Yogyakarta, Aktual.com – Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi menegaskan pihaknya bakal terus melanjutkan langkah hukum soal penaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2017 dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Masih proses, prinsipnya kita mendalilkan bahwa proses penetapan UMK melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujarnya saat dikonfirmasi Aktual, Jumat (12/5).
Meski belum didaftarkan, langkah ini tetap akan ditempuh setelah di proses sebelumnya gugatan ABY atas pembatalan SK Gubernur DIY No 235/KEP/2016 tersebut ditolak Majelis Hakim PTUN Yogyakarta.
Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2017 yang hanya sebesar Rp 1.337.645,25 dianggap ABY sudah tak mampu lagi menopang kehidupan buruh dan keluarganya.
Angka upah layak berdasarkan hasil survei yang mereka lakukan adalah sekitar 2 hingga 2,6 juta Rupiah per bulan, dengan asumsi survei untuk 64 kebutuhan pokok.
“Gubernur Jabar, Jatim dan DKI sudah menerapkan itu. Kalau iya (dinaikkan-red) angkanya bisa naik 5-10% dari upah minimum hari ini,” kata Kirnadi.
Gubernur DIY sebenarnya bisa saja menaikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota tapi kewenangan itu tidak pernah digunakan, padahal kata Kirnadi UU mengatur bahwa setiap Gubernur berhak.
(Nelson Nafis)
Artikel ini ditulis oleh: