Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kiri) berjalan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR membahas RUU ttg Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2014). Setelah UU tersebut direvisi DPR, LPSK akan membuat sistem peniup peluit (whistle blower system) yang menguatkan pemerintah untuk memberantas korupsi.Aktual/Timo Oktaviano
Revisi RUU Perlindungan Saksi dan Korban
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.