Jakarta, Aktual.com – Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak dapat menindak pertamini yang menjamur di wilayah ini karena pada alat yang digunakan tidak ada tanda tera dari Direktorat Metrologi kerja sama dengan Pertamina.
“Kami sudah melayangkan surat kepada Direktur Direktorat Metrologi sejak akhir Januari 2017 perihal pertamini yang ada di Kulon Progo. Namun, hingga saat ini belum ada jawabannya,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kulon Progo Niken Probo Laras di Kulon Progo, Minggu (14/5).
Ia mengatakan keberadaan pertamini yang ada di wilayah Kulon Progo hingga Januari mencapai 15 unit usaha yang kesemuanya belum mempunyai izin usaha industri. Saat ini, pertamini terus bertambah jumlahnya yang tersebar di 12 kecamatan.
Berdasarkan komoditas yang dijual pertamini memperdagangkan bahan bakar yang tidak bersubsidi seperti pertalite dan pertamax, sehingga tidak ada unsur perdagangan komoditas yang dilarang atau bersubsidi.
“Menurut hemat kami, ini bagian dari modernisasi toko rakyat, dan bagi pertamina sangat menguntungkan karena permintaan akan bertambah banyak. Persoalanya, yakni alat yang digunakan tidak mencantumkan tera. Seharusnya, pertamina bekerja sama dengan pembuat mesin pom menera alat, sehingga bisa diawasi secara berkala, dan konsumen tidak dirugikan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka