Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan bahwa pembelian harga gas suar dapat lebih dari ketentuan Peraturan Menteri yakni sebesar 0.35 jika pelaksanaannya melalui bidding.
Menurutnya ketentuan tarif minimal itu hanya berlaku untuk kontraktor existing yang telah membangun fasilitas namun selama ini belum ditetapkan tarif penjualan.
“Itu minimal, yang kedepan itu berdasarkan bidding. Siapa yang berminat bidding untuk beli flare. Tapi untuk existing udah bangun fasilitas tapi harganya belum ditetapkan nah itu menggunakan formula di formula harga minimum 0,35,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (15/5).
Dari penjelasan Arcandra, penetapan tarif itu akan jadi berbeda-beda sesui dengan kandungan gas yang dimiliki masing masing lapangan.
“Kedepan itu bidding bisa USD 4 bisa 3 terserah. Kalau tidak ada CO2 tidak ada H2s bagi yang existing dia udah bangun kalau pure bersih berarti nggak ada pengurang pakai harga USD 3,67/MMBTU (patokan maksimum) kalau ada CO2 tinggal dikurangin aja,” tutupnya.
Untuk diketahui baru-baru ini Menteri ESDM, Ignasius Jonan menerbitkan Permen No 32 Tahun 2017 tentang pemanfaatan dan harga jual gas suar pada kegiatan hulu migas.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby