Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Perum PNRI ternyata mengalihkan sebagian pekerjaan proyek e-KTP ke beberapa perusahaan. Pengalihan ini tanpa izin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Begitu fakta yang terungkap dalam sidang e-KTP hari ini, ketika Kepala Departemen Keuangan PNRI, Indri Mardiani, dihadirkan sebagai saksi.

Kata dia, PNRI pernah memutasi keuangan ke dua perusahaan yang tercatat sebagai subkontraktor proyek e-KTP. Ada sejumlah uang yang dialirkan ke PT Trisakti Mustika Grafika dan PT PURA Barutama.

“Kalau dilihat mutasniya (keuangan), ada (aliran ke perusahaan itu) pak. Tapi peruntukannya nggak tahu,” beber Indri di hadapan majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/5).

Namun sayang, Indri tidak dapat mengurai secara detil berapa gelontoran uang dari PNRI ke PT Trisakti dan PURA. “Kalau dari rekening PNRI iya, karena PURA subkon kami, Trisakti juga,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby