Jakarta, Aktual.com – Komite Informasi Pusat (KIP) menolak permintaan agar hasil kajian lengkap kajian reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan oleh Komite Gabungan Reklamasi dibuka kepada publik.
Keputusan ini sendiri dikeluarkan majelis hakim dalam sidang putusan informasi Hasil Komite Gabungan Reklamasi di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
“Memutuskan menolak permohonan informasi oleh pemohon seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Evy Trisulo dalam persidangan tersebut.
Majelis hakim beranggapan bahwa pemohon tidak dapat memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kajian tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman) sudah cukup akuntabel karena telah memberikan file berupa power point yang menjadi rekomendasi dari kelanjutan pelaksanaan mega proyek ini.
“Pemohon seharusnya memiliki dokumen itu, karena sudah disampaikan dalam bentuk power point, dan rekomendasi itu adalah hasil terakhir yang sudah disampaikan termohon,” kata Evi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby