Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) memastikan akan mengajukan banding terkait hasil sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai informasi hasil lengkap kajian Komite Gabungan Reklamasi.
“Kita akan langsung ajukan banding secepatnya, setelah salinan putusannya kita terima, kita akan susun berkasnya untuk banding,” kata salah satu perwakilan KSTJ, Rayhan Dudayev, kepada awak media usai persidangan yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Peneliti asal Indonesian Center Enviromental Law (ICEL) ini menyatakan hasil lengkap kajian Komite Gabungan Reklamasi mutlak harus dibuka kepada publik. Pasalnya, hasil kajian ini merupakan landasan dari pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.
Selain itu, salah satu hakim juga mengemukakan dalam dissenting opinion bahwa segala hal yang berkaitan dengan sebuah kebijakan pemerintah harus dibuka kepada publik, entah naskah akademik, risalah rapat maupun kajian-kajian yang melandasi sebuah kebijakan tersebut.
Hal-hal di atas membuatnya dan KSTJ akan mempersiapkan banding terhadap keputusan hakim.
“Jadi kami berpendapat bahwa Informasi ini harus tetap dipublikasikan,” tegasnya.
Komite Gabungan Reklamasi merupakan tim yang dibentuk Menko Kemaritiman Rizal Ramli pada April 2016. Komite gabungan bertugas mengkaji ulang pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Rizal sendiri sempat menghentikan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta beberapa bulan setelah tim pengkaji melakukan tugasnya.
Akan tetapi, moratorium yang dikeluarkan oleh Menko Maritim Rizal Ramli pupus seiring dengan digantikannya Rizal oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman pada Juli 2016.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: