“Bangun Cluster, PT BSD Serobot Lahan 2,5 Hektar”
Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Rusli wahyudi, Irsyad Maas menyayangkan kepada PT Bumi Serpong Damai (PT BSD) yang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan terkait sengketa lahan milik Rusli Wahyudi.
“kalau kami melihat ada upaya pihak BSD untuk tidak mau menangani secara langsung, mereka mencoba untuk menghindar, mencoba mengatakan surat tidak sampai, mencoba mengatakan alamat berbeda, itu sangat kami sayangkan sekali,” ujar Irsyad, di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (16/5).
Meski demikian, Irsyad masih terus berharap pihak BSD dapat merespon dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
“Kami berharap mudah-mudahan nanti hati nurani dari pihak BSD itu tersentuh, bahwa mereka telah melakukan menzolimi orang lain dan merugikan pak Rusli,” harapnya.
Irsyad juga menjelaskan, penguasaaan lahan milik Rusli Wahyudi oleh PT BSD sudah sejak 15 tahun yang lalu.
“Sejak tahun 2003 itu sudah eksekusi dan sudah inkracht. Jadi artinya apa, itu sudah mereka kuasai kemudian sudah mereka bangun dalam perjalanan. Jadi kalau di hitung-hitung sudah hampir 15 tahun mereka menguasainya,” jelas Irsyad.
“Jadi mereka sudah bangun dalam bentuk cluster-cluster itu luasnya lebih kurang 20ribu meter persegi, sementara masih ada 5ribu yang dibatasi oleh sungai yang belum mereka bangun,”. jelasnya.
Sementara lahan yang dimiliki oleh Rusli Wahyudi yakni 25.420 meter persegi terletak ditengah lahan milik PT BSD yang kini sudah dibangun cluster.
Maka dari itu, Irsyad menyimpulkan letak lahan yang terhimpit oleh lahan milik PT BSD menjadi celah untuk mengklaim lahan milik Rusli Wahyudi.
“Bahkan kami bisa menyimpulkan, ada terkesan rekayasa bahwa seolah-olah tanah kami ini tanah milik mereka. Padahal kita sudah tahu ada putusan tetap yang sudah inkracht dan pasti dan bahkan sudah di eksekusi juga,” tegasnya.
Untuk diketahui, pemilik lahan Rusli Wahyudi didampingi kuasa hukumnya Irsyad Maas kembali mendatangi Komnas HAM di Jalan Latuharhari, untuk menindaklanjuti laporannya perihal sengketa lahan dengan PT BSD.
Laporan: Warnoto