Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, memastikan bahwa KPK tidak merekomendasikan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Urip Tri Gunawan.

“Kalau ada yang mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Urip tersebut sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizinkan KPK, saya kira itu tidak tepat,” jelas dia, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).

KPK, kata Febri, memang mendapatkan surat dari Kemenkum HAM tapi bukan berisi tentang pembebasan bersyarat. Melainkan ihwal pidana denda yang dijatuhi ke Urip. Bahkan, lembaga antirasuah ini mengaku hingga kini belum merespon surat tersebut.

“Karena surat yang dikirm ke KPK adalah surat pertanyaan permintaan penjelasan terkait dengan denda. Dan juga konversi dari denda tersebut dengan hukuman pengganti,” terangnya.

Kembali merujuk pada pembebasan bersyarat Urip. KPK menilai keputusan tersebut bisa menjadi ‘bumerang’ bagi pemerintah, dan berpeluang pula menyentuh masalah eksistensi ‘Revolusi Mental’ dalam pemberantasan korupsi.

“Yang pasti terkait dengan pembebasan bersyarat ini, dapat menjadi preseden yang tidak baik ke depan kalau diteruskan. Meskipun itu memang diatur di undang-undang,” sindirnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby