Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini akan memenangkan sidang gugatan Praperadilan dengan pemohon tersangka Miryam S Haryani.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
“Tentu saja akan kami jawab lebih rinci nanti. Misal untuk penggunaan Pasal 22 (UU Tipikor), sudah banyak kita gunakan dan proses hingga berkekuatan hukum tetap. Bahkan hakim hingga di tingkat MA (Mahkamah Agung) mengatakan penggunaan pasal 21, Pasal 22, dan seterusnya merupakan kewenangan dari KPK karena berada dalam UU Tipikor,” kata dia.
Menurut Febri, argumentasi yang disampaikan kuasa hukum Miryam menitikberatkan pada 2 hal yaitu KPK tidak berwenang menggunakan pasal 22 jo 35 UU Tipikor, dan yang kedua penetapan Miryam sebagai sebagai tersangka KPK tidak memenuhi minimal 2 alat bukti. Febri pun menyebut KPK akan bisa membuktikan bila argumentasi itu keliru.
Selain itu, Febri menekankan perkara ini bukanlah tindak pidana umum seperti disebut kuasa hukum Miryam. Soal alat bukti, Febri optimis KPK sudah mengantonginya sehingga penetapan tersangka tidak keluar dari ketentuan UU 30 tahun 2002.
“Misalnya kesediaan bukti permulaan yang cukup, atau bukti-bukti lain yang akan kita ajukan. Kita juga tidak ingin praperadilan menjadi tempat menguji bukti-bukti yang sifatnya substansial, yang seharusnya diuji di persidangan pokok Tipikor,” ucap Febri lagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby