Jakarta, Aktual.com-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, namun PT Chevron Pacific Indonesia belum memutukan untuk melakukan Enhance Oil Recovery (EOR) pada blok Rokan yang akan berakir kontrak pada September 2021.
Permen ini sengaja diterbitkan pemerintah untuk menahan tingkat produksi pada blok yang menjelang masa terminasi. Penerapan pada blok Rokan akan menjadi hal yang penting mengingat blok yang ada di Provinsi Riau itu termasuk salah satu blok terbesar di Indonesia dan mempengaruhi volume produksi nasional.
“Permen 26 kita sedang evaluasi bagaimana aplikasinya terhadap kontrak-kontrak kita. Jadi belum ada kesepakatan secara projek, kita masih mempelajarinya,” kata Senior Vice President Policy Government and Public Affair Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar di Jakarta, ditulis Rabu (17/5)
Namun dia mengapresiasikan terbitnya Permen itu, dia melihat ada upaya dan niat baik pemerintah untuk bekerjasama menjaga kepentingan negara. Tetapi dia perlu memastikan apakah hal itu akan juga berbuah positif terhadap projek Chevron.
“Saya melihat niat baik pemerintah untuk menangani biaya-biaya yang menjelang akhir kontrak. Tapi kita belum bisa mengatakan apakah itu applicable pully, kita sedang mempelajarinya,” pungkas dia.
Untuk diketahui, Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas (SKK Migas) pada 2016 lifting dari Blok Rokan sekitar 256,4 ribu barel per hari (bph) dari rata-rata produksi minyak nasional sebesar 800 ribu bph.
Pewarta : Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs












