Semarang, Aktual.com – Pekan depan Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini mulai diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan.
“Jadwal sidang sudah ada, sidang perdana pada 22 Mei 2017,” kata Panitera Muda Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Rabu (17/5).
Sidang perkara tersebut akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono. Berkas perkara Sri Hartini pun diperkirakan setebal 60 cm dan sudah dilimpahkan sejak pekan lalu.
Sidang Bupati Klaten ini merupakan rangkaian dari sidang Kepala Seksi SMP Suramlan yang merupakan penyuap dalam perkara tersebut yang hampri selesai.
Suramlan dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sri Hartini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap promosi dan mutasi jabatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu