Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Miryam S Haryani sebagai saksi atas tersangka Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Miryam S Haryani sebagai saksi, Rabu (17/5). Dia akan bersaksi untuk tersangka Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

“Miryam S Haryani akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Rabu (17/5).

Tak hanya Miryam, KPK juga memeriksa tersangka Andi Narogong. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas-berkas atas kasus dugaan korupsi mega proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Buronan KPK Miryam S Haryani (tengah) mantan anggota Komisi II DPR dibawa petugas ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/5/2017). Miryam yang merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP ditangkap oleh Polri pada Senin dini hari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. AKTUAL/Munzir
Buronan KPK Miryam S Haryani (tengah) mantan anggota Komisi II DPR dibawa petugas ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/5/2017). Miryam yang merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP ditangkap oleh Polri pada Senin dini hari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. AKTUAL/Munzir

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Irman dan Sugiharto yang saat ini telah menjadi terdakwa, Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Hanya saja Miryam dijadikan tersangka kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP atas terdakwa e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu