Jakarta, Aktual.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif, tak berkutik ketika mendengar penjelasan soal perintah pembatalan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Hanif terlihat menyimak dengan seksama saat jaksa penuntut umum kasus dugaan suap penyelesaian masalah pajak PT EK Prima, mencecar Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Johnny Sirait.
Dalam persidangan, Johnny mengakui ada perintah dari Hanif untuk membatalkan pencabutan PKP PT EK Prima. Padahal sebelumnya, Hanif sudah setujui dengan keputusan itu.
“Ada rapat waktu 3 Oktober 2016, ada dua direktorat dan Kakanwil. Hasil notulen itu tidak ada pembatalan pencabutan PKP. Tapi 4 Oktober 2016, diperintahkan harus dibatalkan semua, termasuk PT EK Prima,” ungkap Johnny di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5).
Perintah pembatalan pencabutan PKP PT Eka Prima menurut Johnny disampaikan Hanif melalui telepon, tanpa memberikan alasan yang jelas. Johnny pun mengklaim sempat mempertanyakan perintah itu. Namun, imbuh dia, Hanif malah menuduh yang tidak-tidak.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby