Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 148 calon TKI korban penjualan orang. Mereka rencananya akan dipekerjakan secara ilegal sebagai pembantu rumah tangga di sejumlah negara di Timur Tengah.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2017. Total ada 9 tersangka yang ditangkap akibat peristiwa ini.
“Mereka menggunakan berbagai modus. Salah satunya menggunakan visa umroh,” kata Ari Dono di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Selain menyalahgunakan visa umroh, lanjut dia, para pelaku juga memanfaatkan jalur tikus di sejumlah wilayah perbatasan. Misalnya di Entikong, Batam, dan Nunukan.
“Para korban ini diberangkatkan dari daerah masing-masing. Setelah sampai di wilayah perbatasan, sudah ada pelaku lainnya yang menunggu untuk diberangkatkan,” terang Ari Dono.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap para tersangka diketahui bahwa mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Mereka ternyata bekerja sendiri-sendiri merekrut calon korbannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby