Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Dalam kesepatan tersebut Fadlizon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi siap menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan oleh DPR, bila lembaga legislatif itu jadi membentuk panitia khusus hak angket.

“Hak angket itu kan haknya DPR, kita kan tidak mungkin menolak, ya sudahlah biarkan mekanisme berjalan nanti, apa yang dikehendaki dan yang ingin diketahui oleh DPR nanti akan kita jawab sepanjang pertanyaan itu tidak melanggar koridor-koridor hukum,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (17/5).

Pada 28 April 2017, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam rapat paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK meski ada tiga fraksi yang menolak yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB.

Namun hingga hari ini, belum ada satupun fraksi yang menyerahkan daftar nama calon anggota pansus. Rapat Badan Musyawarah pada Kamis (18/5) sore akan membicarakan agenda untuk rapat paripurna pada Jumat (19/5) yaitu penyampaian hasil audit BPK.

Pada rapat Bamus tersebut, juga akan dibicarakan tindak lanjut usulan hak angket untuk kinerja KPK dan jika sampai rapat Bamus tidak ada fraksi-fraksi yang menyampaikan daftar nama anggotanya, maka usulan hak angket tersebut belum bisa ditindaklanjuti.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu