Perwakilan Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMPPH) memberikan pernyataan sikapnya kepada Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Imdadun Rahmat usai menerima aspirasi Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMPPH) di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/5/2017). KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir
KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir
KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Imdadun Rahmat (kiri) didampingi Unit Pengaduan Komnas HAM Wahyuni Rida menerima aspirasi Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMPPH) saat laporan beraudiensi usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/5/2017). KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir
Perwakilan Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMPPH) memberikan pernyataan sikapnya kepada Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Imdadun Rahmat usai menerima aspirasi Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMPPH) di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/5/2017). KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir
KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Imdadun Rahmat (kiri) didampingi Unit Pengaduan Komnas HAM Wahyuni Rida menerima aspirasi Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMPPH) saat laporan beraudiensi usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/5/2017). KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir