Kalteng, Aktual.com – Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, dilaporkan ke Komisi Informasi oleh sebuah organisasi kemasyarakatan karena tidak melayani permintaan informasi publik.
“Kami menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Yang dilaporkan adalah Bupati Gunung Mas. Ini akan segera kami proses sesuai dengan prosedur penanganan sengketa informasi yang ada di Komisi Informasi,” kata Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Satriadi di Palangka Raya, Rabu (17/5).
Sengketa informasi itu merupakan pengaduan dari Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Koordinator Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka menyampaikan aduan karena permintaan informasi yang mereka sampaikan tidak ditanggapi bupati.
Ormas GNPK memohon informasi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengunaan dana hibah untuk pemuda dan olahraga Kabupaten Gunung Mas, laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah untuk pemuda dan olahraga Kabupaten Gunung Mas, serta daftar nama kegiatan penggunaan dana hibah untuk pemuda dan olahraga Kabupaten Gunung Mas.
GNPK sudah mengirimkan surat pertama dan surat kedua untuk memohon informasi itu namun tidak ada tanggapan dari Bupati Gunung Mas. GNPK akhirnya menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Kalteng.
Komisi Informasi telah melayangkan surat panggilan kepada kedua pihak. Berdasarkan jadwal, sidang pertama rencananya dilaksanakan Selasa (23/5) nanti dan diharapkan kedua pihak hadir dalam sidang.
Sidang pertama mengagendakan memanggil para pihak untuk diminta keterangan, selanjutnya dilaksanakan mediasi yang dimediatori oleh salah satu komisioner dari Komisi Informasi Kalteng.
Satriadi berharap mediasi membuahkan hasil sehingga sengketa informasi ini bisa segera diselesaikan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mengatur mengenai hak dan kewajiban Badan Publik dalam hal Informasi, misalkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, di antaranya adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dalam pasal 9 Undang-Undang KIP disebutkan dalam ayat (1) bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
Ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan dan/atauinformasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan pada ayat (3), kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali, ayat (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
“Jika Badan Publik memahami dan membaca isi Undang-Undang KIP tersebut, semestinya sengketa informasi publik tidak akan terjadi, kecuali untuk informasi-informasi tertentu yang sifatnya dikecualikan berdasarkan UU KIP,” kata Satriadi.
Satriadi berjanji pihaknya akan memproses sengketa informasi ini sesuai aturan. Sengketa ini juga akan menjadi pembelajaran bagi badan publik dan masyarakat tentang keterbukaan informasi publik. (ant)
Artikel ini ditulis oleh: