Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyarankan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, disiarkan langsung oleh media televisi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus korupsi proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/5). Sidang kali ini jaksa penuntut umum kembali menghadirkan para saksi.

Ada delapan saksi yang dihadirkan, dua diantaranya merupakan keluarga dari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia dan Avdal Noverman. Selain itu, dalam persidangan hari juga akan didengar kesaksian dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Namun ada yang berbeda, dimana kesaksian Paulus akan didengar melalui komunikasi jarak jauh (teleconferrence). Kabarnya, Paulus tengah berada di Singapura. Dia tak bisa hadir langsung ke persidangan lantaran alasan tertentu.

Pemanggilan Paulus tentunya untuk mendalami bukan hanya soal proses lelang, tapi juga menyentuh ke tahap pengerjaan proyek e-KTP. Karena diketahui, PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan pemenang tender e-KTP.

Sedangkan untuk Azmin dan Avdal, nampaknya akan dicecar soal dugaan uang yang mengalir ke Gamawan. Sebagaimana dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Gamawan disebut menerima uang setidaknya 4,5 juta dolar Amerika Serikat dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemberiannya disinyalir melalui Azmin dan Avdal.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu