Desmond J Mahesa

Jakarta, Aktual.com-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa berpendapat dengan munculnya wacana penghapusan Pasal 157a KUHP tentang penodaan agama sebagai bentuk pengalihan isu kepentingan pemerintah saja.

“Ini (isu) politik yang tidak penting, yang penting itu saat ini suasana kedamaian dan ketenangan. Jangan (isu) ini diciptakan penguasa agar kegagalan pembangunan yang dilakukan dalam persoalan infrastruktur tdak fokus masyarakat, jadi masyarakat harus hati- hati menyikapinya,” kata Desmond, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (18/5).

Lebih lanjut Desmond mengatakan keberadaan pasal 156a KUHP dibentuk bertujuan agar tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat.

Sehingga, sambung Desmond, jika pasal tersebut dihapus, artinya negara menyerahkan persoalan penghinaan terhadap orang lain atas keyakinannya kepada hukum orang perorang atau kelompok.

“Kalau dihapus, apa yang terjadi, kita menyerahkan peradilan masyarakat. Akhirnya konflik di tengah masyarakat yang tidak masuk ke ranah hukum. Padahal dalam hukum peran negara dalam melindungi warga negara yang lain,” jelas Desmond.

Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa pasal tersebut sebenarnya bersifat mati, ketika tidak ada masyarakat yang melakukan penistaan ataupun pendodaan terhadap orang lain.

“Kalau saya memilih yang ada saja, dengan memperkuat yabg ada. Persoalannya apakah aparat hukumnya tegas dalam menegakan keadilan, kita jangan bicara pasal karena itu pasal mati, dia akan mati sendirinya kalau masyarakat tidak ada melakukan pelanggaran penghinaan dan penistaan,” pungkas Desmond.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs