Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan, Miryam S Haryani, terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan kali ini KPK menghadirkan saksi ahli ke hakim tunggal yang dipimpin Asiadi Sembiring.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tiga saksi yang akan hadir dalam sidang.
Mereka adalah psikolog Ratih Ibrahim, pakar hukum pidana Nur Azis, dan Wawan yang menjadi jaksa penuntut umum saat persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Tiga saksi itu Ibu Ratih Ibrahim, psikolog; kedua Bapak Nur Azis, ahli hukum pidana; kemudian yang terakhir saudara Wawan yakni JPU dari KPK,” ujar Setiadi di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Dia sengaja menghadirkan psikolog dalam persidangan hari ini. Sebab, Miryam beralasan berada dalam tekanan saat diperiksa oleh penyidik KPK.
“Karena yang akan bisa melihat suasana psikis saat persidangan dan pemeriksaan adalah ahli psikologi. Kami harap hakim tunggal bersikap adil untuk memberikan kepada KPK untuk mendengarkan keterangan dari ahli yang kami hadirkan.” [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu