Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tanos mengaku terancam keselamatannya jika tinggal di Indonesia. Kata dia, rumahnya sempat ‘diserang’ oleh oknum tertentu lantaran masalah ‘chip’ e-KTP.

Begitu petikan kesaksian Paulus saat telekonferensi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/5).

“Juni 2011 saya masih di Jakarta. Pada saat mulai pelaksanakan, saya masih di Jakarta. Tetapi setelah pelaksanaan proyek e-KTP, terjadi permasalahan dengan ‘chip’ dari e-KTP, setelah ‘chip’ e-KTP (yang disuplai), perusahaan saya terseret, rumah saya diserang, jiwa saya terancam,” klaim Paulus.

Lebih jauh dia mengaku dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Viktor Laiskodat atas tuduhan penipuan. Namun sayang, dia tidak menjelaskan secara detil siapa itu Viktor. “Saya dituduh melakukan penipuan, saya dilaporkan ke Mabes Polri oleh Oxale, oleh saudara Viktor Laiskodat.”

Paulus yang saat ini berada di Singapura mengatakan, rumahnya ‘diserang’ sekitar Februari 2012. Kata dia, penyerangan itu ada hubungannya juga dengan pengusaha Andi Winata.

“Rumah saya diserang pada Februari 2012. Karena ada masalah ‘chip’ yang saya pesan dari Oxale. Ada perselisihan saya sama Andi Winata. Sehingga saya lari dari Indonesia.” [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu