Ratusan umat muslim dari berbagai elemen melakukan aksi didepan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam aksinya ratusan umat muslim melakukan mengawal Imam Besar FPI, Panglima LPI Munarman dan Ketua GNF-MUI Bachtiar Nasir untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemufakatan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. AKTUAL/Munzir
Ratusan umat muslim dari berbagai elemen melakukan aksi didepan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam aksinya ratusan umat muslim melakukan mengawal Imam Besar FPI, Panglima LPI Munarman dan Ketua GNF-MUI Bachtiar Nasir untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemufakatan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo menegaskan, peraturan presiden pengganti Undang-undang atau Perppu terkait pembubaran organisasi masyarakat HTI oleh Presiden Jokowi untuk belum tentu disetujui oleh anggota dewan.

“Belum tentu (disetujui dewan). Karena mau nembak satu (Ormas) apa semua ini? ya kan? kalau Perppu nya itu mengatakan bahwa pembubaran Ormas tidak perlu melalui pengadilan berarti semua Ormas bisa terdampak,” kata Fandi di Komplek Parelemen, Kamis (17/5).

Namun demikian, dia mengaku belum menerima usulan pembubaran ormas HTI lewat Perppu itu.

“UU Ormas mengatakan pembubaran harus melalui pengadilan kan begitu. Kalau mau mengeluarkan Perppu berarti maksudnya mengeluarkan Perppu supaya pembubaran tidak melalui pengadilan. Ya terserah pemerintah.”

Sebab, bila Perppu nanti menyasar ke semua ormas maka yang terjadi hanya akan menimbulkan konflik di masyarakat. Jadi, kata dia, dewan khususnya komisi II akan melihat dulu substansi dari ketentuan presiden tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu