Jakarta, Aktual.com- Pengeluaran izin pelaksanaan reklamasi terhadap pulau yang belum mendapatkan izin merupakan kebijakan kepala daerah. Demikian ujar Sekertaris Daerah Saefullah, Kamis (18/5).
“Kebijakan kepala daerah nanti,” ujar Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta.
Saefullah juga mengakui jika pengembang pulau C dan D tengah mengajukan sertifikat HPL (Hak Pengelolahan).
“Kan ada yang baru dapat izin prinsip belum dapet izin pelaksanaan. Ada yang sampai izin pelaksanaan, pulau C D lagi ajuin sertifikat HPL atas nama pemda dapetnya,” jelas .
Selain itu, Saefullah mengakui jika pulau G belum dimonitori.
“Belum monitor. Kalau belum kebijakan kepala daerah,” jelas Saefullah.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs