Jakarta, Aktual.com – Sebelum tender proyek e-KTP dibuka oleh Kementerian Dalam Negeri, para konsorsium sudah diarahkan agar menawarkan dua merk ‘chip’ saja, NXP dan SPM. Konsorsium Perum PNRI yang menjadi pemenang tender e-KTP mengikuti skema ini.
Demikian keterangan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos saat menjadi saksi melalui telekonferensi dari Singapura di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/5).
“Dari awal diarahkan dua ‘chip’ yang bisa dipakai, NXP dan SPM,” katanya kepada jaksa penuntut umum.
Soal pengarahan merk ‘chip’ ini juga disampaikan Paulus saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa tahun lalu. Dalam berita acara pemeriksaan, Paulus mengatakan bahwa selain merk, harga ‘chip’ juga telah disepakati.
“Terdapat kesepakatan harga sebelum dibentuknya konsorsium. Dimana harga mengikuti Andi Narogong dan Usman Edi. Kalau SPM, itu 12 kilobyte harga 34 sen, NXP 8 kilobyte dengan harga 53 sen,” begitu petikan BAP Paulus yang dibacakan jaksa.
Sementara dalam surat dakwaan para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, dijelaskan bahwa merk ‘chip’ yang dipakai ialah NXP. Harga satuan ‘chip’ NXP Rp 9.400. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu