Jakarta, Aktual.com – Bekas jaksa Kejaksaan Agung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Urip Tri Gunawan sudah menghirup udara bebas. Urip telah mendapatkan status pembebasan bersyarat setelah divonis hukuman 20 tahun penjara pada September 2008, karena terbukti menerima suap dalam kasus BLBI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menyayangkan bebasnya jaksa Urip. “Ini kalau bagi KPK sendiri, itu sebetulnya pembebasan jaksa Urip itu kami menyayangkan juga,” kata Alexander di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (18/5).
Pembebasan Urip yang bahkan belum menjalani setengah masa hukuman penjara ini, kata dia justru tidak akan memberikan efek jera. Padahal, masyarakat menghendaki hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta memberikan peringatan bagi orang lain.
“Masyarakat menghendaki agar hukuman itu juga mengandung unsur efek jeranya. Bisa memberikan peringatan bagi orang lain, ketika dia melakukan kejahatan korupsi, itu akibatnya seperti itu, apalagi ini kan aparat penegak hukum.”
Apalagi, Urip merupakan bagian dari aparat penegak hukum telah menyalahgunakan jabatannya. Menurut Alexander, seorang aparat penegak hukum memiliki tuntutan tinggi untuk menegakkan hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu