Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan fasilitas riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia, Tunggul Parningotan Sihombing tetap akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kuasa hukum Tunggul, Antoni Silo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu putusan pengadilan Tipikor. Setelah itu, timnya akan segera menyusun memori banding atas putusan tersebut.
“Masih menunggu salinan putusan. Setelah salinan putusan diterima baru kita mengerjakan memori bandingnya,” kata Antoni ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (21/5).
Lebih jauh disampaikan Antoni, alasan kliennya mengajukan banding ialah karena merasa hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di pengadilan. Bahwasanya, Tunggul bukan aktor intelektual yang memafaatkan proyek tersebut untuk korupsi. (Baca juga: Tunggul: Penyidikan Bareskrim di Kasus Pabrik Vaksin Mengecewakan)
“Tetapi prinsipnya, kita menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama, karena tidak secara lengkap mempertimbangkan fakta-fakta hukumnya.” (Baca juga: Tunggul: Proyek Pabrik Vaksin Permainan PT Bio Farma dan Nazaruddin)
Seperti diketahui, Tunggul merupakan tersangka yang dianggap paling berperan dalam kasus korupsi di pengadaan proyek vaksi itu. Dia sudah divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim. (Baca juga: HPS Pabrik Vaksin Diduga ‘Kongkalikong’ Biofarma dan PT AN)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen P2PL) itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek vaksin itu.
Dia juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan penggelembungan dana peralatan vaksin dan ‘bermain’ dengan salah satu perusahaan pemenang lelang proyek tersebut ketika proses tender.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu