Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa menikah bagi seseorang merupakan hak asasi manusia (HAM) sehingga tidak tepat jika ada aturan yang melarang hal itu. Termasuk, pegawai menikahi pegawai dalam satu perusahaan yang sama.

“Saya baca aturan tidak boleh melarang. Diundang-undang tidak boleh melarang, artinya itu (menikah) kan memang hak azasi manusia,” kata Dede, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/5).

“Tapi dalam sebuah industri atau pabrik memang sering terjadi. Sehingga akhirnya dianggap mengganggu kinerja, tapi itu tidak bisa dilakukan sama, karena kita tahu, seperti di DPR ini saja ada yang tenaga ahli menikah sesama pekerja itu tidak dilarang, karena itu HAM,” tambahnya.

Menurutnya, bila kinerja itu parameternya bukan soal perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan. Parameter kerja adalah produktifitas. Hal ini sama halnya dengan perempuan yang melahirkan, dimana cuti merupakan hak.

Mengenai perusahaan yang khawatir kerja pegawai akan membawa persoalaan rumah tangganya ke dalam dunia pekerjaan, mantan wakil gubernur Jawa Barat itu mengatakan perusahaan punya kewenangan mengatur dengan menempatkan pegawai yang menikah dengan sesama pegawai ke desk lain bukan dipecat.

“Asal tidak berada di job desk yang sama, dan itu biasa terjadi di TNI dan Polisi. Kalau melarang itu mengambil hak individu manusia. Itu pendapat pribadi saya. Nanti kita lihat saja putusan di MK bagaimana,” pungkas politikus fraksi Demokrat itu.

Aturan terkait larangan menikah dengan teman sekantor yang biasa diatur perusahaan dipermasalahkan oleh sekelompok pegawai. Mereka membawa masalah ini sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perusahaan membuat larangan tersebut mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ada delapan pegawai swasta yang mengajukan permohonan ke MK, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Mereka mempermasalahkan Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan yang mengatur soal larangan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan tertentu.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: