Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 saat menyampaikan laporan kepada DPR pada Sidang Paripurna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, LKPP 2016 telah menyajikan secara wajar untuk seluruh aspek yang materialnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Opini WTP atas LKPP Tahun 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak tahun 2004,” ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, di Jakarta, Jumat (19/5).
Hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Sebanyak 74 LKKL atau 84 persen memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada delapan LKKL dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada enam LKKL. Opini WDP atas delapan LKKL dan opini TMP atas enam LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP 2016.
BPK menyampaikan juga temuan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan. Temuan SPI diantaranya Pengendalian Piutang Pajak dan Penagihan Sanksi Administrasi Pajak, Pengendalian atas Pengelolaan Program Subsidi, Pertanggungjawaban Kewajiban Pelayanan Publik Kereta Api, dan Tindakan Khusus Penyelesaian Aset Negatif Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Temuan kepatuhan diantaranya Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Piutang Bukan Pajak, Pengembalian Pajak serta Pengelolaan Hibah Langsung. Temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka