Buronan KPK Miryam S Haryani (tengah) mantan anggota Komisi II DPR dibawa petugas ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/5/2017). Miryam yang merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP ditangkap oleh Polri pada Senin dini hari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Miryam S Haryani, Jumat (19/5). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.

“Tersangka MSH akan diperiksa terkait kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jumat (19/5).

Dalam kasus ini, Miryam telah menggugat KPK. Politikus Hanura itu pun menggugat KPK lewat praperadilan. Sidang pun sedianya akan digelar hari ini dengan agenda yakni kesimpulan.

KPK tetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas hal ini, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Untuk kasus e-KTP, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini yakni Irman dan Sugiharto yang saat ini telah menjadi terdakwa, dan Andi Agustinus atau Andi Narogong. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu