Seorang pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kebijakan tersebut dalam rangka implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) di tahun depan. Dengan terbitnya Perppu ini, di mata pegiat Forum Pajak Berkeadilan Indonesia, secara umum memang baik, karena bisa menghilangkan berbagai hambatan mendasar yang diderita sistem perpajakan Indonesia saat ini. Namun yang terpenting, adanya pertukaran infomasi nantinya dengan negara lain, bisa menggerus kejahatan perpajakan.

“Langkah positif ini bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan, terutama untuk meningkatkan efektivitas perjanjian perpajakan internasional bagi kepentingan fiskal nasional,” ungkap Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah Maryati, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (19/5).

Implementasi AEoI, kata dia, memang akan sangat membantu otoritas pajak pemerintah dalam menambah dan mengoptimalkan database perpajakan sebagai fondasi untuk meningkatkan penerimaan pajak.

“Tapi yang terpenting adalah, standar pertukaran informasi, baik secara format maupun mekanisme pertukaran dengan negara lain itu harus bisa secara efektif mengurangi kebocoran, penghindaran pajak, maupun bentuk-bentuk kejahatan perpajakan lintas negara atau lintas yurisdiksi,” papar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka