Jakarta, Aktual.com – Perubahan Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dianggap telah melupakan hal substansial dalam konteks sistem politik Indonesia. Perubahan UU Pemilu setiap lima tahun dinilai tidak berdasar pada tantangan dan kebutuhan dari sistem politik tanah air.
Penilaian tersebut diungkapkan oleh Ketua Lingkar Madani, Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jum’at (19/5).
“Menurut saya kan banyak ini itu, tapi tidak berdasarkan diri pada kebutuhan dan tantangan, merubah ini itu, tapi apakah perubahan itu dalam rangka menjawab kebutuhan dan tantangan dalam konteks sistem politik kita secara umum,” terang Ray.
Seperti yang diketahui, RUU Pemilu sendiri masih belum disahkan hingga saat ini. Di luar itu, Ray menyoroti berbagai tema yang dibahas dalam RUU Pemilu di DPR yang menurutnya justru semakin menjauhkan masyarakat dari sistem politik nasional.
Substansi dari permasalahan Pemilu, lanjut Ray adalah teralienasinya masyarakat dari politik dan demokrasi itu sendiri. Hal ini yang menurutnya harus dijawab para wakil rakyat melalui UU Pemilu yang komprehensif.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid