Surabaya, Aktual.com – Jasa Raharja mememastikan akan memberikan santunan kepada korban kebakaran KM Mutiara Sentosa I. Namun, jasa raharja tidak akan mengganti rugi kendaraan atau barang muatan dari kapal yang rusak atau hilang, maupun tenggelam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim Muhammad Evert Yulianto kepada wartawan, Sabtu (20/5).

“Besaran santunan disesuaikan dengan kondisi korban. Tapi kalau barang, kita tidak memberikan ganti rugi.” katanya.

Evert mengatakan untuk korban luka akan mendapatkan santunan maksimal Rp 10 juta rupiah. Sementara untuk korban cacat, santunan yang diberikan maksimal Rp 25 juta. Dan untuk korban meninggal dunia, santunan kepada ahli waris sebesar Rp 25 juta

“Jadi besaran nilai itu sudah ada ketentuannya. Dan nantinya kita berikan dengan cara transver.” lanjutnya.

Tetapi, lanjut Evert, jika tidak ada ahli waris pada korban yang meninggal, maka jasa raharja tetap akan memberikan biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta.

Evert menambahkan, jika terjadi perbedaan manifest, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan syahbandar.
Artinya, ketika syahbandar mengatakan bahwa korban adalah penumpang, maka jasa raharja tetap akan memberikan asuransjnya. (Ahmad H Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid