Medan, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat Hak Guna Usaha Bangunan atau SHGB di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pengusutan kasus penyimpangan, dalam penerbitan sertifikat itu berdasarkan laporan yang diterima institusi hukum tersebut.

Kemudian, menurut dia, Kejati Sumut mengumpulkan bahan keterangan dengan memanggil beberepa orang pejabat di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.

“Sejumlah PNS di Kantor BPN Kota Medan, telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumut,” ujar Sumanggar di Medan, Minggu (21/5).

Kantor BPN Kota Medan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan PT JAS, dalam penerbitan SHGB di sebuah perumahan mewah yang berlokasi di Kampung Anggrung Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu