Nizar Zahro

Jakarta, Aktual.com – Terbakarnya Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa I di Perairan Masalembu Sumenep, Madura yang menimbulkan korban jiwa sebanyak tiga orang terus menjadi perhatian publik.

Anggota Komisi V DPR RI Moh Nizar Zahro meminta insiden terbakarnya Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa I di Perairan Masalembu Sumenep, Madura segera diusut.

“Layak atau tidaknya kapal tersebut beroperasi harus diselidiki. Sebab, kebakaran yang terjadi merenggut nyawa,” kata Nizar dalam pernyataan tertulisnya yang diterima aktual.com, di Jakarta, Minggu (21/5).

Ia menuturkan bahwa dalam standar keselamatan pelayaran disebutkan bahwa untuk aspek managemen keselamatan kapal (pengecekan rutin), diatur di PP nomor 51 tahun 2002 tentang perkapalan.

Pada pasal 5 disebutkan bahwa setiap kapal wajib memenuhi persyaratan kelayakan kapal yang meliputi : keselamatan kapal,pengawakan kapal, manajemen keselamatan pengoerasioan kapal dan pencemaran dari kapal, pemuatan dan status hukum kapal. Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 sesuai dgn pasal 303 ayat 1 uu nomor 17 tahun 2008.

“Jadi jika ada kebakaran seperti itu maka kapalnya tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran. Jadi harus disanksi dengan tegas sesuai aturan yang sudah ditentukan. Apalagi sampai memakan korban jiwa,” papar politikus Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby