Jakarta, Aktual.com – Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI) akan menjadikan reklamasi Teluk Jakarta sebagai landasan dari digulirkannya Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (SI MPR) untuk menggulingkan Presiden Joko Widodo. MRI mengaku sudah melakukan dialog dengan DPR terkait hal ini.
Ketua Presidium MRI, Yudi Syamsudin Suyuti menilai bahwa reklamasi Jakarta merupakan sebuah upaya makar yang secara terang benderang dilakukan oleh pemerintahan terhadap rakyat Indonesia.
“Untuk menempuh proses tersebut, kami mengawali dengan melakukan pengaduan ke Komnas HAM (terkait reklamasi Jakarta) sebagai dasar argumentasi kami untuk berdiplomasi dengan DPR untuk diadakannya Sidang Istimewa,” jelas Yudi kepada Media dalam siaran pers di Jakarta, Senin (22/5) dini hari.
Yudi mengaku telah membuat pengaduan tentang reklamasi Teluk Jakarta kepada Komnas HAM pada 10 Mei lalu bersama pakar Marwan Batubara dan beberapa organisasi lainnya. Menurutnya, pengaduan tersebut diterima oleh Komisioner HAM Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Hafid Abbas.
Yudi beranggapan bahwa pelaksanaan reklamasi di kawasan Teluk Jakarta telah menimbulkan berbagai gejolak sosial yang mengakibatkan kegaduhan di tanah air.
“Beliau (Hafid Abbas) menyampaikan akan menindak lanjuti dengan cepat karena persoalan reklamasi ini dapat menimbulkan gejolak sosial jika tidak segera diselesaikan. Beliau juga telah melakukan investigasi bahwa persoalan reklamasi merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kisahnya.
Dalam perkembangannya, Komnas HAM menjanjikan adanya Focus Discussion Group (FGD) guna membahas lebih lanjut tentang masalah tersebut. Perkembangan ini, lanjut Yudi, didapatnya saat menyambangi Komnas HAM pada 17 Mei atau seminggu setelah pengaduan dibuat.
Ia sendiri berharap Komnas HAM membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) dan Tim Investigasi Independen (TII) untuk langsung memeriksa fakta-fakta yang terjadi.
“Sehingga laporan kami yang merupakan ada indikasi tindak kejahatan kemanusiaan terberat oleh Jokowi dan jaringan kekuasaannya beserta para konglomerat dapat dituntaskan secara cepat Komnas HAM,” ucap pria berumur 42 tahun ini.
Lebih lanjut, Yudi menuturkan bahwa dari rekomendasi Komnas HAM nantinya, akan digunakannya untuk mendorong diadakannya Sidang Istimewa melalui DPR. Hal ini disebut Yudi sudah sesuai konstitusi sehingga pemerintah tidak dapat berdalih dengan apa pun untuk menghentikan SI.
“Semua proses kami lakukan melalui cara konstitusional, sehingga tidak ada alasan rezim Jokowi untuk menuduh kami makar,” pungkasnya.
Pewarta : Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs