Logo KPU

Jakarta, Aktual.com – Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Penyelenggaraan Pemilu) boleh saja belum disahkan oleh DPR. Namun ternyata, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, justru telah merancang draft Peraturan KPU (PKPU) untuk menyongsong pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

Penyiapan draft PKPU ini dilandasi oleh mepetnya waktu pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Karenanya, KPU ingin agar PKPU tersebut disahkan sesegera mungkin.

“Jadwal sudah kita siapkan drafnya. Kemudian PKPU yang mengatur tahapan dan non tahapan sudah kita siapakan juga,” ucap Komisoner KPU, Hasyim Asyari usai diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/5).

Menurut Hasyim, khusus untuk PKPU tahapan, masih akan merujuk pada tiga UU Pemilu yang sudah ada sebelumnya, yaitu UU Nomor 1 tahun 2015, UU Nomor 8 tahun 2015 dan UU Nomor 10 tahun 2016.

Berdasarkan itu tiga UU tersebut, Hasyim mengakui bahwa draft PKPU mungkin agak berserakan. Namun, ia menuturkan PKPU ini nantinya akan dijadikan dalam satu naskah agar mudah dipahami.

“Misalkan nanti PKPU nomer sekian mengatur tentang pencalonan. Itu akan mengatur dari awal sampai akhir. Dan mengikut perkembangan UU awal sampai akhir. Supaya bagi kita KPU dan pemangku kepentingan lain cukup baca 1 naskah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan bahwa KPU akan mengkonsultasikan hal ini kepada DPR pada 14 Juni mendatang. Ia menjanjikan semua draft PKPU akan diselesaikan sebelum pertemuan tersebut.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid