Perantara Suap Kasus Operasi Tangkap Tangan Agus Nugroho keluar menggunakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3) malam. Agus diduga sebagai perantara suap untuk Dirut PT PAL M. Firmansyah Arifin. Agus ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. AKTUAL/Tino Oktaviano
Perantara Suap Kasus Operasi Tangkap Tangan Agus Nugroho keluar menggunakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3) malam. Agus diduga sebagai perantara suap untuk Dirut PT PAL M. Firmansyah Arifin. Agus ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan lima saksi atas tersangka Arief Cahyana terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal SSV dari PT PAL Indonesia untuk Filipina.

Kelima saksi tersebut adalah IR Yoska Octaviano, Sunardjo, Rachmad Lubis, Eko Setiawan dan Anne Kusmayati. “Kelima saksi tersebut akan diperiksa atas tersangka AC,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/5).

Terhitung KPK telah memeriksa 64 saksi dalam kasus ini yang diantaranya merupakan karyawan bagian keuangan di PT PAL Indonesia.

Kasus yang bermula dari dilakukannya OTT oleh KPK di Jakarta dan Surabaya ini telah ditetapkan empat tersangka yaitu Dirut PT PAL Indonesia, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia dan Manager Treasury PT PAL yakni M Firmansyah Arifin Saiful Anwar dan Arief Cahyana yang berperan sebagai penerima suap.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho yang merupakan agency dari AS Incorporation sebagai perantara. Dirinya disangka melanggar pasal 5 ayat – huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu