Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (23/5) melakukan pemeriksan terhadap enam orang saksi atas tersangka Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Enam saksi yang diperiksa yakni Heldi dari pihak swasta, Mayus Bangun selaku karyawan PT Astra Graphia, Yusuf Darwin Salim konsultan PT Astra Graphian, HJ Ami Sayami ibu rumah tangga, Mahmud Toha Siregar Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Iman Bastari, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI.
“Keenam saksi tersebut diperiksa atas tersangka AA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/5).
Selain enam saksi tersebut, KPK juga melakukan penjadwalan ulang Dirjen Dukcapil Kemendagri yakni Prof Zudan Arif sebagai saksi. “Penjadwalan ulang saksi Prof ZudanArif dilakukan hari ini dikarenakan kemarin dirinya berhalangan hadir.”
KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus ini yakni Irman dan Sugiharto yang saat ini telah menjadi terdakwa, Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Hanya saja Miryam dijadikan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP atas terdakwa e-KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu