Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membantah adanya penerapan standar ganda dalam mengamankan aksi unjuk rasa umat Islam dengan aksi bakar lilin massa pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama.
“Dalam penanganan aksi, prinsipnya kami mengedepankan equality before the law, persamaan di muka hukum. Kami tetap bersandar pada ketentuan unjuk rasa itu merupakan hak masyarakat yang diatur Undang-undang,” kata Kapolri Jenderal Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5).
Ia menjelaskan, standar pengamanan unjuk rasa adalah batas waktu unjuk rasa di luar gedung hingga pukul 18.00 dan di dalam gedung hingga pukul 22.00.
Usai pembacaan putusan vonis terhadap Basuki T. Purnama, sejumlah warga pendukung Basuki melakukan aksi bakar lilin dan mengirim karangan bunga.
Dalam mengamankan aksi bakar lilin, polisi menerapkan ketentuan yang sama dengan pengamanan sejumlah aksi yang diprakarsai GNPF-MUI. Di beberapa aksi bakar lilin yang melebihi tengat waktu, Polri berupaya membubarkan secara persuasif dengan memberdayakan polwan karena peserta aksi umumnya perempuan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby