Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan, pihak kepolisian sudah mengantongi banyak bukti terkait kasus-kasus yang diduga menyeret ulama. Sehingga, dia mengklaim kasus tersebut tidak layak disebut sebagai kriminalisasi.

“Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam Undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah kriminalisasi,” katanya dalam RDP bersama Komisi III DPR, Selasa (23/5).

Dia pun menganggap isu yang berhembus pihak Kepolisian mengkriminalisasi tidak benar. “Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak benar.”

Proses penyelidikan dan penyidikan yang terhadap kasus-kasus itu, klaim dia, dilakukan adalah berdasarkan fakta hukum bahwa telah terjadi suatu pelanggaran aturan merupakan pelaksanaan penegakan hukum.

“Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukum bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu